Dokumen legal SignAja

Keamanan

Bagaimana SignAja melindungi dokumen Anda, dan apa yang membuat tanda tangannya bisa dibuktikan — termasuk yang belum kami miliki.

Berlaku sejak

1.Bagaimana dokumen disimpan

Semua dokumen berada di penyimpanan tertutup: tidak ada URL publik yang bisa ditebak atau dibagikan begitu saja. Setiap kali dokumen perlu ditampilkan atau diunduh, server menerbitkan tautan bertanda tangan yang berumur menit, bukan selamanya, lalu kedaluwarsa dengan sendirinya.

Lalu lintas ke dan dari layanan berjalan di atas HTTPS. Berkas dan basis data disimpan dalam keadaan terenkripsi oleh penyedia infrastruktur kami.

Jalur penyimpanan setiap berkas diawali pengenal organisasi pemiliknya, sehingga kepemilikan terbaca langsung dari lokasinya dan mudah diaudit.

2.Siapa yang bisa mengakses apa

Masuk ke SignAja memakai akun Ventera — kami tidak menyimpan kata sandi Anda sama sekali.

Setiap permintaan data diperiksa di sisi server terhadap organisasi pada sesi Anda, sebelum satu baris pun dibaca dari basis data. Pemeriksaan ini tidak bergantung pada apa yang dikirim peramban, dan tidak bisa dilewati dengan menebak atau mengubah id dokumen di URL.

Kredensial istimewa yang dipakai server tidak pernah dikirim ke peramban. Batasan ini ditegakkan saat proses build: kode yang menyentuhnya tidak akan bisa dikompilasi bila ikut terbawa ke sisi klien.

3.Tautan tanda tangan

Setiap penandatangan menerima tautan pribadi miliknya sendiri. Tautan itu hanya membuka dokumen untuk orang tersebut — bukan untuk seluruh pihak, dan bukan untuk dokumen lain.

Yang tersimpan di basis data adalah hasil hash SHA-256 dari tokennya, bukan tokennya sendiri. Artinya bahkan pemegang akses basis data tidak dapat menyusun ulang tautan tanda tangan siapa pun.

Tautan berhenti berfungsi ketika masa berlaku dokumen lewat, ketika dokumen dibatalkan, dan — pada mode berurutan — sebelum giliran orang tersebut tiba.

4.Jejak audit

Setiap dokumen membawa catatan aktivitasnya sendiri. Yang tercatat:

  • dokumen dibuat dan dikirim, oleh siapa dan kapan;
  • tautan dibuka oleh penandatangan;
  • persetujuan bertransaksi elektronik diberikan — ini syarat keabsahan, bukan formalitas;
  • tanda tangan dibubuhkan, ditolak, atau dokumen dibatalkan;
  • pengingat dikirim, dan dokumen final diunduh;
  • alamat IP dan perangkat/peramban pada tiap peristiwa.

Catatan ini hanya bertambah, tidak pernah disunting atau dihapus lewat antarmuka mana pun. Inilah yang Anda pakai bila keaslian tanda tangan dipersoalkan di kemudian hari.

5.Membuktikan dokumen belum diubah

Begitu semua pihak selesai menandatangani, kami menghitung sidik jari SHA-256 dari PDF finalnya dan menampilkannya di halaman dokumen. Simpan angka itu bersama berkasnya.

Mengubah satu karakter saja di dalam PDF akan mengubah sidik jarinya secara total. Jadi bila suatu saat keaslian berkas dipertanyakan, siapa pun dapat menghitung ulang sidik jari berkas yang dipegangnya dan membandingkannya dengan yang tercatat — cocok berarti berkas itu masih persis seperti saat ditandatangani.

Perhitungannya memakai algoritma standar, bukan buatan kami sendiri: verifikasinya bisa dilakukan dengan perkakas apa pun, tanpa perlu mempercayai — atau bahkan mengakses — SignAja.

6.Data pembayaran

Pembayaran langganan diproses lewat Ventera Nexus dan penyedia pembayaran yang bekerja sama dengannya. Nomor kartu dan kredensial pembayaran Anda tidak pernah melewati SignAja — yang kami terima kembali hanyalah status pembayarannya. Karena itu tidak ada data kartu yang bisa bocor dari sisi kami: data itu memang tidak pernah ada di sini.

7.Yang belum kami miliki

Sama pentingnya untuk disampaikan, supaya Anda tidak menyimpulkan lebih dari yang ada:

  • Tanda tangan tersertifikasi belum tersedia. Yang dihasilkan SignAja hari ini adalah tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi menurut PP No.71/2019 — sah dan mengikat, tetapi kekuatan pembuktiannya bertumpu pada jejak audit di atas, bukan pada sertifikat digital dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Integrasi PSrE berstatus Segera hadir.
  • Kami belum memegang sertifikasi keamanan pihak ketiga seperti ISO 27001 atau SOC 2, dan belum menjalani uji penetrasi independen.
  • Belum ada autentikasi dua faktor khusus di SignAja; keamanan masuk mengikuti apa yang disediakan akun Ventera Anda.

Halaman ini akan diperbarui ketika salah satu dari hal di atas berubah — bukan sebelumnya.

8.Melaporkan celah keamanan

Bila Anda menemukan celah keamanan, beri tahu kami di halo@signaja.id dengan subjek “Laporan Keamanan”. Sertakan langkah untuk mereproduksinya.

Kami menanggapi laporan yang wajar dalam 5 hari kerja dan tidak akan menempuh jalur hukum terhadap penelitian keamanan yang dilakukan dengan itikad baik: tanpa mengakses data pengguna lain, tanpa mengganggu layanan, dan tanpa mempublikasikan temuan sebelum kami sempat memperbaikinya.

Untuk pertanyaan tentang data pribadi, lihat Kebijakan Privasi.

Ada pertanyaan?

Hubungi kami di halo@signaja.id. Untuk hal yang menyangkut data pribadi Anda, sebutkan “Permintaan Subjek Data” di subjek email supaya langsung masuk antrean yang tepat.

Dokumen terkait: Syarat & Ketentuan · Kebijakan Privasi · Keamanan